Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
Adapun pedoman sebagai dasar hukum pembentukan LSP Kompetensi Konstruksi ini didasarkan pada Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
LSP Kompetensi Konstruksi bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi para asesi, dimana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP Kompetensi Konstruksi merupakan proses uji kompetensi yang dilakukan oleh tim penguji (asesor) yang terseleksi dari praktisi industri sektor jasa konstruksi.
LSP Kompetensi Konstruksi bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi di tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP Kompetensi Konstruksi mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak yang membutuhkan sertifikasi profesi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional.